Bahan tidak kritis (Halal Positive List) merupakan daftar bahan yang tidak wajib dilengkapi dengan sertifikat halal dalam proses sertifikasi halal suatu produk. Dalam konteks Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), bahan merupakan unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan dalam SJPH. Oleh karena itu, memahami jenis bahan yang digunakan menjadi sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal.
Kategori bahan dalam SJPH dibagi menjadi dua, yaitu:
Referensi daftar lengkap bahan tidak kritis dapat ditemukan dalam:
Kedua dokumen tersebut menjadi acuan resmi dalam menentukan bahan-bahan apa saja yang termasuk dalam kategori ini.
Baca juga: Alur proses mendapatkan sertifikat halal
Berikut adalah beberapa contoh Halal Positive List yang umum digunakan dalam industri makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi:
Bahan dari tumbuhan tanpa pengolahan kimia
Bahan yang berasal dari tumbuhan atau tanaman yang digunakan dalam bentuk segar atau hanya diolah secara fisik, tanpa penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
Contoh: buah segar, sayuran segar, minyak atsiri, dan serelia.
Bahan dari hewan non sembelihan tanpa pengolahan tambahan
Bahan ini berasal dari hewan yang tidak disembelih (karena memang tidak disyaratkan) dan tidak mengalami pengolahan kimiawi.
Contoh: susu segar, telur segar, serta ikan laut, tawar, atau payau yang segar, dikeringkan, dibekukan, atau diasinkan.
Produk fermentasi mikroba alami
Produk fermentasi yang diperoleh dari proses mikrobiologi tanpa tambahan bahan lain.
Contoh: tape, oncom, dadih, dan tempe.
Air alami
Air yang diambil langsung dari sumber alami seperti mata air atau air tanah tanpa bahan tambahan apapun.
Bahan olahan tidak berisiko mengandung atau terkontaminasi bahan tidak halal
Bahan yang sudah melalui proses pengolahan namun tidak memiliki risiko kontaminasi dengan unsur haram.
Contoh: kapas murni, polimer berbasis selulosa maupun sintetik, dan selulosa.
Bahan kimia yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan haram
Jenis bahan kimia yang secara umum aman digunakan serta tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip halal.
Contoh: bentonit, zeolit, batu bara, batu kapur.
Bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik
Senyawa sintetis yang digunakan dalam industri kimia, farmasi, atau kosmetik dan tidak berasal dari bahan haram.
Contoh: benzil alkohol, ibuprofen, indomethasin, kalium klorida, ethyl acetate.
Dengan mengetahui bahan mana saja yang tergolong bahan tidak kritis (Halal Positive List), pelaku usaha dapat:
Baca juga: Pengertian Halal Dedicated Facility
Memahami klasifikasi bahan dalam proses sertifikasi halal sangatlah penting. Daftar bahan tidak kritis (Halal Positive List) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk fokus pada bahan-bahan yang benar-benar membutuhkan verifikasi kehalalan. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu merujuk pada regulasi terbaru seperti KMA No. 1360 Tahun 2021 atau SK Positive List LPPOM MUI saat menyusun dokumen SJPH Anda.