Manfaat sertifikat halal bagi UMKM tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut peningkatan kepercayaan konsumen, akses pasar yang lebih luas, serta nilai tambah produk. Sertifikat halal dapat menjamin produk yang dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal. Hal ini penting bagi konsumen muslim yang ingin memastikan produk yang mereka konsumsi atau gunakan sesuai dengan aturan Islam. Bagi produsen, sertifikat halal juga penting karena dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk mereka.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMK, per Maret 2021, jumlah UMK saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen, atau senilai Rp 8.573,89 triliun. Namun berdasarkan hasil analisis dari BPS pada tahun 2019 menunjukkan bahwa kurang dari 10% UMK di Indonesia yang telah bersertifikat halal. Ini menunjukkan masih adanya kesenjangan besar antara potensi ekonomi UMKM dan keterlibatan mereka dalam ekosistem industri halal.
Baca juga: Daftar Produk Wajib Bersertifikat Halal
Rendahnya jumlah produk halal UMKM dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
Untuk dapat menjalankan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH), masih banyak pelaku usaha, khususnya UMK, yang belum memiliki kesiapan finansial dan membutuhkan pembinaan terkait standar halal dan aspek higienitas produk mereka.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Regulasi ini memberikan arah baru dengan membuka peluang sertifikasi halal yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha (self-declared). Dengan demikian, saat ini terdapat dua skema utama sertifikasi halal di Indonesia:
Untuk mendukung pelaksanaan skema self-declared, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Kepka ini efektif berlaku pada tanggal 8 Juli 2025, dan menjadi dasar resmi bagi pelaksanaan layanan sertifikasi halal self-declared yang lebih terstruktur, transparan, dan mudah diakses oleh UMKM. Skema self-declared ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam hal biaya dan proses implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sehingga diharapkan lebih banyak UMK dapat memperoleh sertifikat halal.
Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh UMKM melalui sertifikasi halal:
Manfaat sertifikat halal bagi UMKM sangat besar dan strategis, baik dari sisi kepercayaan konsumen, perluasan pasar, maupun peningkatan daya saing. Dengan dukungan regulasi seperti PMA No. 20 Tahun 2021 dan Kepka BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, serta adanya skema self-declared, kini UMK memiliki jalan yang lebih mudah dan terjangkau untuk masuk ke ekosistem industri halal. Sertifikasi halal bukan lagi menjadi beban, melainkan peluang besar untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.