SERTIFIKASI ISO & STANDAR LAINNYA
Dirancang untuk membantu perusahaan menerapkan dan memenuhi standar lokal dan internasional, dimulai dari tahap persiapan,implementasi, hingga mendapatkan sertifikat. Manfaatnya meliputi peningkatan efisiensi operasional, minimalisir risiko terhadap bisnis, kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan reputasi perusahaan.
SMK3
Definisi SMK3
SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012. Regulasi ini mewajibkan organisasi untuk menerapkan SMK3 sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja di tempat kerja.
Organisasi dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat risiko tinggi diwajibkan untuk menerapkan standar ini sesuai dengan PP 50 Tahun 2012
Manfaat Penerapan SMK3
- Mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
- Mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja.
- Memperkuat reputasi organisasi.
- Memenuhi persyaratan tender dan hubungan dengan pihak terkait.
TENAGA PROFESIONAL
Konsultan/Trainer ahli di bidangnya dengan pengalaman lebih dari 10 tahun
FLEKSIBILITAS
Dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan, dapat dilakukan secara kunjungan langsung atau online
ON TARGET
Proyek dilakukan secara efektif dengan timeline yang jelas dan sesuai ekspektasi Anda.
INTERAKTIF
Training melibatkan peserta secara aktif, fokus pada praktik dan menggunakan media yang tepat.
HARGA KOMPETITIF
Harga yang ditawarkan kompetitif dan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
TERPERCAYA
Lingkup layanan dan harga diinformasikan secara transparan.