Alur Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal: Panduan untuk Pelaku Usaha

Alur proses mendapatkan sertifikasi halal adalah langkah penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin memastikan produknya sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan. Proses ini tidak hanya menjadi jaminan kualitas bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan hukum di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pelaksanaannya, alur sertifikasi halal dibagi menjadi dua, yaitu sertifikasi halal reguler dan self declare (pernyataan pelaku usaha). Kedua jalur ini memiliki perbedaan prosedur dan pihak yang terlibat, tergantung pada usaha dan produk yang dimiliki.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal BPJPH?

Alur Sertifikasi Halal Reguler

Sertifikasi halal reguler dapat digunakan untuk semua skala usaha dari mikro/kecil sampai besar, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH. Berikut adalah tahapan lengkapnya:

  1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal  dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui SIHALAL (sistem online milik BPJPH). 
  2. BPJPH memverifikasi dokumen yang telah diunggah.
  3. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) menghitung dan mengirimkan biaya pemeriksaan produk.
  4. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran melalui sistem.
  5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL.
  6. BPJPH memverifikasi bukti pembayaran.
  7. BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  8. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk secara langsung di lokasi usaha.
  9. MUI (Majelis Ulama Indonesia) melakukan sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan produk.
  10. BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara resmi.
  11. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
alur sertifikasi halal jalur reguler
alur sertifikasi halal jalur reguler

Alur Sertifikasi Halal Jalur Self Declare

Jalur self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Kehalalan produk ditetapkan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Proses ini lebih sederhana dan cepat, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal melalui SIHALAL, mengisi kode fasilitasi dan ikrar pernyataan pelaku usaha.
  2. Pendamping PPH (Proses Produk Halal) melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.
  3. BPJPH melakukan verifikasi dokumen secara otomatis di SIHALAL dan menerbitkan STTD.
  4. Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil pendampingan.
alur sertifikasi halal jalur self declare
alur sertifikasi halal jalur self declare

Baca juga: Daftar Produk Wajib Bersertifikat Halal

Kesimpulan

Memahami alur proses mendapatkan sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai syariat dan peraturan pemerintah, baik melalui jalur reguler maupun self declare. Sertifikasi halal memberikan nilai tambah yang besar terhadap kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar. Untuk memastikan proses berjalan lancar, pelaku usaha disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen dan memahami syarat-syarat yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut dalam proses sertifikasi halal, PT MIFA Solusi Kreatif hadir sebagai mitra profesional dalam layanan sertifikasi halal yang dapat dipercaya. Kami berkomitmen untuk membantu bisnis Anda mendapatkan sertifikasi halal dengan proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi.