Cara dan Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)

Cara dan Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) – Permintaan akan produk halal terus meningkat seiring dengan kesadaran konsumen Muslim terhadap kehalalan suatu produk. Untuk mendukung pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah melalui BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Artikel ini akan membahas cara mendapatkan sertifikat halal gratis, mulai dari syarat, proses pengajuan, hingga penerbitannya.

 

Apa yang Dimaksud dengan Sertifikat Halal Gratis?

Sertifikat halal gratis adalah program dari BPJPH yang ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Program ini dikenal sebagai SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dan menggunakan skema self declare. Proses self declare dalam konteks sertifikasi halal merujuk pada metode di mana pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan tanpa perlu verifikasi langsung oleh lembaga sertifikasi halal pada tahap awal. Dalam proses ini, pelaku usaha mengisi formulir yang menyatakan bahwa produk yang mereka buat atau jual bebas dari bahan haram dan diproduksi dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

 

Manfaat Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK

Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini dapat memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Program ini membawa berbagai manfaat strategis bagi UMK, di antaranya:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Konsumen Muslim lebih percaya dan merasa aman ketika membeli produk yang sudah bersertifikat halal.
  2. Memperluas Pasar
    Produk bersertifikat halal lebih mudah masuk ke ritel modern, e-commerce, hingga pasar ekspor.
  3. Memperkuat Legalitas dan Branding
     Sertifikat halal memperkuat citra usaha yang profesional dan patuh terhadap regulasi.
  4. Meningkatkan Daya Saing
     Dalam pasar yang kompetitif, label halal menjadi nilai tambah dibanding produk sejenis.

 

Apa Saja Syarat Umum Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis?

Pemerintah melalui BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui metode Self Declare. Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat utama:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan terdaftar sebagai UMK
  2. Produk yang diajukan tidak mengandung bahan haram atau kritis, seperti babi, alkohol, atau turunannya.
  3. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  4. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  5. Proses produksi dan teknologi produksi sederhana serta dilakukan di tempat produksi yang tetap.
  6. Memiliki daftar produk, bahan, dan supplier yang jelas serta terdokumentasi.
  7. Produk telah dipasarkan dan diproduksi secara rutin.
  8. Proses pengawetan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.
  9. Bersedia didampingi oleh pendamping proses produk halal (PPH) dari lembaga resmi.
  10. Produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali produsen berasal dari rumah potong hewan yang bersertifikat halal
  11. Melengkapi dokumen sertifikasi halal mandiri di SIHALAL dan memiliki akun SIHALAL

 

Alur Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)

Program SEHATI dari BPJPH memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui sistem self declare. Berikut panduan lengkap berdasarkan tahapan proses resmi:

PELAKU USAHA

  1. Buat akun melalui laman resmi ptsp.halal.go.id. 
  2. Pada Dashboard sihalal pilih Pengajuan Self Declare Mandiri 
  3. Isi Kuesioner Self Declare Mandiri pada siHalal
  4. Siapkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan, kemudian pilih pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tersedia.
  5. Lengkapi formulir pendaftaran bersama pendamping secara menyeluruh.
  6. Ajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL dengan menyertakan pernyataan pelaku usaha.
Pengajuan Self Declare Mandiri Pada Dashboard sihalal
Pengajuan Self Declare Mandiri Pada Dashboard sihalal
Kuesioner Self Declare Mandiri Sihalal
Kuesioner Self Declare Mandiri Sihalal

PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (PPH)

  1. Pendamping melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap kebenaran pernyataan dari pelaku usaha.

BPJPH

  1. BPJPH mengevaluasi dan memverifikasi laporan yang telah diajukan secara digital.
  2. Setelah proses validasi selesai, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti kelengkapan berkas.

KOMITE FATWA PRODUK HALAL

  1. Komite menerima laporan hasil pendampingan yang telah disetujui oleh sistem.
  2. Komite kemudian menyelenggarakan sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan produk.

BPJPH (lanjutan)

  1. Setelah fatwa kehalalan ditetapkan, BPJPH menerima hasil tersebut.
  2. BPJPH kemudian mengeluarkan sertifikat halal resmi untuk produk yang bersangkutan.

PELAKU USAHA (lanjutan)

  1. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari akun SIHALAL-nya.
  2. Pelaku usaha juga dapat mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada kemasan produk.

Berbeda dengan sertifikat halal reguler, seluruh proses sertifikat halal gratis (SEHATI) tidak dipungut biaya, namun terbatas pada kuota tahunan dan hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. Program ini membantu UMK memperoleh legalitas halal dengan mudah, cepat, dan gratis.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikasi Halal Jalur Reguler

Kesalahan Umum Saat Mengajukan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)

Proses pengajuan sertifikat halal gratis (SEHATI) dapat memberikan banyak manfaat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), namun ada beberapa kesalahan umum yang sering terjadi saat mengajukan sertifikasi halal. Menghindari kesalahan-kesalahan ini sangat penting agar pengajuan berjalan lancar. Berikut adalah beberapa kesalahan yang sering dilakukan:

1. Tidak Memenuhi Syarat Administratif

Banyak pelaku usaha yang tidak mempersiapkan dokumen administratif dengan lengkap. Pastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data produk yang sesuai. Tanpa dokumentasi yang jelas, pengajuan bisa ditolak.

2. Tidak Memenuhi Persyaratan Kategori Proses Produksi 

Sertifikasi halal SEHATI hanya berlaku untuk produk dengan proses produksi yang sederhana. Produk dengan proses produksi kompleks atau yang menggunakan bahan baku sulit dilacak mungkin tidak memenuhi syarat.

3. Menggunakan Bahan Tidak Halal atau Tidak Jelas Kehalalannya

Pengajuan sertifikasi halal sering gagal karena produk mengandung bahan yang tidak halal atau tidak memiliki bukti kehalalan bahan baku. Pastikan semua bahan yang digunakan sudah memiliki sertifikat halal atau jelas asal-usulnya.

4. Tidak Mengikuti Petunjuk Pendamping Proses Halal

Sertifikasi halal SEHATI melibatkan pendamping dari lembaga yang ditunjuk. Beberapa pelaku usaha tidak mengikuti petunjuk pendamping atau tidak kooperatif dalam proses verifikasi, yang bisa menyebabkan penundaan atau penolakan.

5. Mengabaikan Kuota dan Batas Waktu

Sertifikasi halal gratis memiliki kuota terbatas setiap tahunnya. Banyak pelaku usaha yang terlambat mengajukan aplikasi karena tidak memperhatikan batas waktu pendaftaran.

6. Tidak Memperhatikan Proses Self Declare dengan Teliti

Pada skema self declare, pelaku usaha harus menyatakan kehalalan produk dengan jujur dan teliti. Kesalahan dalam pengisian informasi atau ketidaktepatan klaim halal bisa menyebabkan pengajuan dibatalkan – Cara dan Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

 

MIFA Solusi Kreatif: Konsultan Halal Profesional dan Terpercaya

Dengan pengalaman luas dan tim ahli yang berkompeten, PT MIFA Solusi Kreatif berkomitmen untuk membantu bisnis Anda mendapatkan  sertifikasi halal dengan proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi.

Hubungi kami sekarang!
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami dan wujudkan bisnis halal yang berdaya saing tinggi. Hubungi kami sekarang juga!

Klik disini untuk masuk ke: Landing Page Halal MIFA Solusi Kreatif