Cara Membuat Sertifikasi Halal Jalur Reguler

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan verifikasi yang memastikan bahwa suatu produk memenuhi standar kehalalan berdasarkan syariat Islam. Sertifikat ini menjadi aspek penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sertifikat ini bisa didapatkan dengan cara membuat sertifikasi halal reguler. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara membuat sertifikasi halal jalur reguler dan syarat yang harus dipenuhi.

 

Apa itu sertifikasi halal jalur reguler?

Sertifikat jalur ini diperuntukkan bagi usaha dengan proses produksi yang kompleks atau belum memenuhi kriteria sertifikasi halal self-declare. Pembuatan sertifikasi halal reguler mewajibkan perusahaan untuk mengikuti dan melengkapi serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran hingga audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebelum akhirnya mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Contoh klien MIFA, Agung Tiga Mas yang mendapatkan sertifikasi halal jalur reguler
Contoh klien MIFA, PT Agung Tiga Mas yang mendapatkan sertifikasi halal jalur reguler

 

Alur pembuatan sertifikasi halal

Berikut merupakan alur pembuatan sertifikasi halal jalur reguler yang wajib diketahui:

  • Pendaftaran ke BPJPH, Pelaku usaha mendaftar melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dengan melengkapi dokumen, seperti data perusahaan dan daftar bahan baku.
  • LPH menetapkan, dan memasukkan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  • Pelaku usaha membayar biaya yang ditetapkan dan mengunggah bukti pembayaran (format .pdf) di SIHALAL.
  • BPJH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL
  • Pemeriksaan oleh LPH
    Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan audit bahan, proses produksi, serta fasilitas untuk memastikan tidak  mengandung bahan haram atau terkontaminasi bahan haram sesuai dengan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal,
  • Hasil audit dikaji dalam Sidang Fatwa Halal MUI, yang kemudian menetapkan status kehalalan produk.
  • Jika produk dinyatakan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal di SIHALAL dan statusnya “terbit SH”
Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Jalur Reguler
Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Jalur Reguler
 

Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal jalur reguler pada SIHALAL

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran
  • Aspek Legal: NIB (NIB Berbasis risiko)
  • Dokumen penyelia halal:
    -SK penetapan penyelia halal
    -Salinan KTP
    -Daftar riwayat hidup
  • Daftar nama produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Manual SJPH
  • Izin edar atau SLHS (jika ada)

 

Semua format dapat diunduh di https://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1/

 

Biaya pembuatan sertifikasi halal jalur reguler

Berikut merupakan rincian harga sertifikat Halal berdasarkan skala usaha berdasarkan peraturan Kepkaban No. 22 Tahun 2024 :

  • Usaha mikro & Kecil: Rp300.000,.
  • Usaha menengah Rp5.000.000,.
  • Usaha besar Rp12.500.000,.

Namun biaya ini belum termasuk biaya yang ditimbulkan dari biaya pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal, biaya training penyelia halal, uji lab, dsbnya.

Untuk tarif akan mengacu ke KEPKA BPJPH No. 22 / 2024, filenya dapat didownload disini.

Pastikan produk Anda memenuhi standar halal dengan proses yang lebih cepat dan mudah! PT MIFA Solusi Kreatif siap membantu Anda dalam setiap tahap sertifikasi, dari persiapan dan penyusunan dokumen hingga penerbitan sertifikat.

Baca juga: Peran Konsultan Halal

 

MIFA Solusi Kreatif: Konsultan Halal Profesional dan Terpercaya

Dengan pengalaman luas dan tim ahli yang berkompeten, PT MIFA Solusi Kreatif berkomitmen untuk membantu bisnis Anda mendapatkan  sertifikasi halal dengan proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi.

Hubungi kami sekarang!
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami dan wujudkan bisnis halal yang berdaya saing tinggi. Hubungi kami sekarang juga!

Klik disini untuk masuk ke: Landing Page Halal MIFA Solusi Kreatif