Dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia, peran Penyelia Halal dalam sertifikasi halal menjadi elemen kunci dalam menjamin konsistensi kehalalan produk. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH (proses produk halal) dan ditetapkan oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Membuat Sertifikasi Halal Jalur Reguler
Dalam pelaksanaan sistem Jaminan Produk Halal (JPH), peran Penyelia Halal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis. Penyelia Halal bertugas dan bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh tahapan proses produk halal (PPH) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab ini mencakup pengawasan operasional, pengambilan keputusan terkait perbaikan proses, hingga pendampingan dalam proses audit oleh Auditor Halal. Berikut ini adalah rincian tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh seorang Penyelia Halal.
Penyelia Halal bertugas:
Penyelia Halal bertanggung jawab:
Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan, harus memenuhi persyaratan:
Penyelia Halal harus mengikuti pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pelaku usaha kategori mikro dan kecil, Penyelia hanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan penyelia halal, sedangkan untuk kategori menengah dan besar diwajibkan mengikuti uji kompetensi.
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan, dari pelaku usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.
Baca juga: Produk dan Jasa yang Wajib Bersertifikat Halal
Peran Penyelia Halal dalam sertifikasi halal – Penyelia Halal adalah pilar utama dalam menjamin kepatuhan proses produk halal di setiap pelaku usaha. Penetapan, pelatihan, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Memenuhi kewajiban ini dengan benar akan memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.