Produk dan Jasa yang Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia – Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan produk yang beredar. Pemerintah telah menetapkan bahwa sertifikasi halal adalah kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Artikel ini akan mengupas secara lengkap cakupan produk dan jasa yang wajib bersertifikat halal, dasar hukumnya, pengecualian, serta ketentuan pelaksanaannya.
Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan, Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Ini mencakup produk buatan lokal maupun impor yang dipasarkan di Indonesia.
Pasal 4A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, “Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.” Peraturan ini memberikan kemudahan mekanisme bagi UMK melalui jalur pernyataan mandiri (self-declare).
Baca Juga : Undang Undang tentang Regulasi Halal
Barang yang Wajib Bersertifikat Halal
Jenis barang yang wajib memiliki sertifikat halal terbagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:
Penjelasan Per Kategori:
1. Makanan, Minuman, Obat, dan Kosmetika
Setiap jenis produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri yang membidangi, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Produk ini menjadi prioritas utama dalam implementasi sertifikasi halal tahap awal.
2. Produk Kimiawi, Produk Biologi, dan Produk Rekayasa Genetik
Hanya wajib disertifikasi halal jika berkaitan dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Contohnya: bahan kimia yang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, bahan aktif dalam obat, atau unsur aktif dalam kosmetik.
3. Barang Gunaan
Hanya berlaku untuk barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewani.
Misalnya: peralatan makan dari tulang hewan, pakaian/sepatu dari kulit hewan, kemasan berbahan gelatin hewani, atau peralatan kosmetik yang menggunakan sikat berbulu hewan.
Baca Juga : Perusahaan Kemasan PT Agung Tiga Mas Mendapatkan Sertifikat Halal dengan dukungan MIFA Solusi Kreatif
Jasa yang Wajib Bersertifikat Halal
Jenis jasa yang termasuk dalam kategori wajib sertifikasi halal meliputi:
Jasa-jasa tersebut wajib disertifikasi halal hanya jika berkaitan dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik. Artinya, jasa lain yang tidak menyentuh kategori produk tersebut tidak diwajibkan.
Peraturan juga menyebutkan bahwa: “Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal, dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.”
Contoh produk haram:
Label “tidak halal” wajib dicantumkan secara jelas untuk menjamin transparansi terhadap konsumen.
Baca Juga : Syarat dan aturan penggunaan label halal
Sertifikasi halal bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab terhadap konsumen Muslim dan kepastian mutu produk. Pemerintah telah mengatur dengan jelas barang dan jasa apa saja yang wajib bersertifikat halal, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, agar dapat tetap bersaing di pasar dan memenuhi ekspektasi konsumen.
PT MIFA Solusi Kreatif hadir sebagai mitra profesional dalam layanan sertifikasi halal yang dapat dipercaya. Kami berkomitmen untuk membantu bisnis Anda mendapatkan sertifikasi halal dengan proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi. Produk dan Jasa yang Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia