Sertifikat Halal MUI, Apakah Masih Relevan?

Banyak pelaku usaha masih mencari informasi tentang cara mendapatkan sertifikat halal MUI. Padahal, sejak diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, penerbitan sertifikat halal tidak lagi dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Sebelumnya MUI memang menjadi satu-satunya lembaga penerbit sertifikat halal. Namun, sejak BPJPH berdiri, mekanisme untuk sertifikasi halal jalur reguler  berubah menjadi lebih terintegrasi, melibatkan BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Meski begitu, MUI tetap relevan karena berperan penting dalam sidang fatwa halal yang menetapkan kehalalan produk. Keputusan MUI inilah yang menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi.

Baca juga: Daftar Produk Wajib Bersertifikat Halal

Proses Sertifikasi Halal Jalur Reguler

Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal jalur reguler,  secara garis besar  tahapannya adalah sebagai berikut ini:

  • Pelaku usaha mendaftar melalui SiHalal.
  • Pelaku usaha menerapkan sistem jaminan produk halal.
  • Pemeriksaan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  • MUI mengadakan sidang fatwa untuk menentukan status halal dan menerbitkan ketetapan halal yang berlaku selama empat tahun.
  • Sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH.

Baca juga: Peran Konsultan Halal Bagi Pelaku Usaha

Contoh Ketetapan Halal MUI mifakonsultan.com
Contoh Ketetapan Halal yang dikeluarkan oleh MUI
Contoh Sertifikat Halal BPJPH mifakonsultan.com
Contoh Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH

Masa Transisi Sertifikat Halal MUI

Untuk menghindari kebingungan dan memberikan waktu bagi pelaku usaha, pemerintah memberikan masa transisi, sertifikat halal MUI yang sudah diterbitkan masih berlaku hingga tahun 2026. Hal ini memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses sertifikasi sesuai aturan terbaru melalui BPJPH.

Mengapa Sertifikat Halal Masih Penting? 

Meskipun terdapat perubahan dari sertifikat halal MUI  menjadi sertifikat halal BPJPH, manfaatnya tetap sama, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya masyarakat Muslim.
  • Membuka akses pasar lebih luas, termasuk ekspor.
  • Memberikan nilai tambah dan kredibilitas pada produk.

Kesimpulan 

Bagi pelaku usaha baru yang ingin mendapatkan sertifikat halal, prosesnya kini mengikuti ketentuan terbaru melalui jalur reguler yang dikelola BPJPH. Artinya, pendaftaran dilakukan ke BPJPH, produk diperiksa oleh LPH, kemudian ditetapkan status halalnya melalui sidang fatwa MUI, dan sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH.

Sementara itu, bagi pelaku usaha lama yang sudah memiliki sertifikat halal MUI, dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan hingga tahun 2026. Masa transisi ini memberikan kesempatan agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri dengan regulasi baru tanpa mengganggu kelancaran bisnis yang sudah berjalan.

Dengan demikian, istilah sertifikat halal MUI masih relevan, tetapi hanya dalam konteks transisi. Ke depan, seluruh sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH dengan tetap melibatkan peran MUI dalam sidang fatwa. Oleh karena itu, pelaku usaha—baik yang baru maupun lama—perlu memahami mekanisme ini agar tetap patuh pada aturan, menjaga kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk di pasar.