Syarat dan aturan penggunaan label halal – Label halal bukan sekadar simbol, tetapi jaminan kepercayaan produk yang beredar benar-benar memenuhi standar halal. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aturan ini, bahkan ada yang menggunakan label halal secara ilegal dan tindakan ini memiliki sanksi dalam pelaksanaannya. Dalam artikel ini akan membahas mengenai syarat dan aturan penggunaan label halal untuk keberlangsungan bisnis anda.
Label Halal Indonesia merupakan sebuah rangkaian yang terdiri atas Logo Halal Indonesia yang disertai denga nomor sertifikat halal yang ditampilkan dalam satu kesatuan. Label halal memiliki fungsi untuk menjadi penanda produk yang telah lolos sertifikasi halal dan menjadi jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau gunakan telah diproses tanpa bahan haram dan sesuai dengan syariat Islam. Label halal menjadi jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau gunakan telah diproses tanpa bahan haram dan sesuai dengan syariat Islam.
Penggunaan Label Halal pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 88 Tahun 2022.
Perusahaan atau produsen yang ingin mencantumkan label halal pada produknya harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Peraturan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 88 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal. Berikut adalah syarat dan aturan penggunaan label halal:
Pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal, dapat mengunduh label halal melalui SIHALAL:
1. Masuk ke akun SIHalal
2. Masuk ke menu Status Permohonan
3. Klik tanda panah “->” yang ada didalam tabel sampai keluar Data Pengajuan Sertifikasi
4. Klik Download QR Label yang berada di menu Formulir Unduhan
Baca Juga: Cara Membuat Sertifikasi Halal Jalur Reguler
Sanksi terhadap penyalahgunaan label halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan peraturan turunannya. Beberapa ketentuan yang mengatur sanksi penyalahgunaan label halal antara lain:
Pasal 56 UU JPH
Setiap pelaku usaha yang mencantumkan label halal pada produk yang belum mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis
Denda administratif
Penarikan barang dari peredaran
Pemusnahan barang
Pencabutan izin usaha
Pasal 57 UU JPH
Jika penyalahgunaan label halal mengakibatkan kerugian terhadap konsumen, pelaku usaha juga bisa dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Atau denda paling banyak Rp2 miliar
Selain itu, regulasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang memperjelas mekanisme pengawasan, sanksi, serta ketentuan lebih rinci mengenai label halal.
Pastikan produk Anda menggunakan label halal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam melakukan sertifikasi halal untuk keperluan mendapatkan label halal PT MIFA Solusi Kreatif siap membantu Anda dalam setiap tahap sertifikasi, dari persiapan dokumen hingga penerbitan sertifikat.
Baca juga: Peran Konsultan Halal
Dengan pengalaman luas dan tim ahli yang berkompeten, PT MIFA Solusi Kreatif berkomitmen untuk membantu bisnis Anda mendapatkan sertifikasi halal dengan proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi.
Hubungi kami sekarang!
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami dan wujudkan bisnis halal yang berdaya saing tinggi. Hubungi kami sekarang juga!
Klik disini untuk masuk ke: Landing Page Halal MIFA Solusi Kreatif