Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal BPJPH?

Dalam upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen Muslim, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia untuk memiliki Sertifikat Halal. Namun, banyak pelaku usaha yang masih bertanya-tanya: berapa masa berlaku Sertifikat Halal BPJPH? Mari kita bahas secara lengkap dalam artikel kali ini.

Baca juga: Sertifikat halal dan manfaatnya bagi pelaku usaha

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal. Sertifikat Halal sebagaimana diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH (Proses Produk Halal). Proses Produk Halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Masa Berlaku Sertifikat Halal BPJPH

Pertanyaan mengenai berapa masa berlaku Sertifikat Halal BPJPH sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat merencanakan proses sertifikasi secara tepat. Awalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, masa berlaku Sertifikat Halal ditetapkan selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH dan perlu diperbaharui apabila terjadi perubahan komposisi bahan atau perubahan pada Proses Produk Halal (PPH). Namun, regulasi tersebut mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan bahwa “Sertifikat Halal berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan pada komposisi bahan dan/atau PPH.” Artinya, selama tidak ada perubahan signifikan dalam bahan atau proses produksi, Sertifikat Halal tetap berlaku tanpa batas waktu tertentu. Hal ini memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelaku usaha yang proses produksinya stabil dan konsisten.

Contoh Sertfikat Halal Lama-terdapat masa berlaku
Contoh Sertfikat Halal Lama-terdapat masa berlaku
Contoh Sertfikat Halal terbaru-tanpa masa berlaku
Contoh Sertfikat Halal terbaru-tanpa masa berlaku

Implikasi Perubahan Masa Berlaku Sertifikat Halal

Perubahan kebijakan ini memberikan keuntungan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang seringkali memiliki keterbatasan dalam pembiayaan dan pengelolaan dokumen. Namun, tetap perlu dicatat bahwa pengawasan terhadap konsistensi bahan dan proses halal tetap dilakukan oleh BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI. Bagi perusahaan yang mengalami perubahan bahan atau proses, maka Sertifikat Halal wajib diperbarui untuk memastikan kehalalan produk tetap terjamin.

Baca juga: Daftar Produk Wajib Bersertifikat Halal

Kesimpulan

Jadi, berapa masa berlaku Sertifikat Halal BPJPH? Jawabannya adalah: Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Jika ada perubahan, maka sertifikat harus diperbarui melalui proses sertifikasi ulang. Memahami aturan terbaru ini sangat penting bagi pelaku usaha agar tetap patuh terhadap regulasi dan menjaga kepercayaan konsumen.