Cara Pengajuan Sertifikat Halal Online Melalui SIHALAL

Cara pengajuan sertifikat halal online melalui SIHALAL – Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk, kepemilikan sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Apalagi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan produk yang beredar di Indonesia baik makanan, minuman, kosmetik, maupun barang gunaan untuk memiliki sertifikat halal secara bertahap. Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama telah menyediakan sistem pengajuan sertifikat halal secara online melalui portal SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Artikel ini akan membahas cara pengajuan sertifikat halal online melalui SIHALAL.

 

Apa yang Dimaksud dengan SIHALAL?

SIHALAL (Sistem Informasi Halal) adalah platform resmi yang dikembangkan oleh BPJPH Kementerian Agama untuk mempermudah proses pengajuan sertifikat halal secara online. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka tanpa harus datang langsung ke kantor layanan. Melalui SIHALAL, pengguna dapat mengisi data usaha, mengunggah dokumen, melacak proses sertifikasi, hingga mencetak sertifikat halal yang telah disetujui. Kehadiran SIHALAL selaras dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan digitalisasi layanan publik, serta mendukung penerapan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara efektif dan efisien.

 

Cara Pengajuan Sertifikat Halal Online di Indonesia Melalui SIHALAL

Berikut ini adalah tahapan lengkap pengajuan sertifikat halal secara online melalui SIHALAL.

Membuat akun SIHALAL

Kunjungi situs ptsp.halal.go.id, klik Create an account, pilih jenis pengguna (Pelaku Usaha / Importer), isikan nama pengguna dan kata sandi, lalu klik send. Periksa email untuk aktivasi, atau langsung masuk menggunakan email dan password yang telah dibuat.

Pembuatan akun Halal di ptsp.halal.go.id
Pembuatan akun Halal di ptsp.halal.go.id

 

Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal

Pastikan terlebih dahulu bahwa pelaku usaha telah memiliki alamat email yang aktif serta Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko. Jika belum tersedia, lakukan pendaftaran melalui oss.go.id.

  1. Tentukan jenis usaha (domestik atau luar negeri). Untuk usaha dalam negeri, wajib mencantumkan NIB.
  2. Masuk ke menu Sertifikasi > Pelaku Usaha dan lengkapi informasi seperti data penanggung jawab, legalitas usaha, lokasi pabrik, outlet, dan penyelia halal.
  3. Kemudian, pilih menu Sertifikasi > Pengajuan Reguler. Pilih jenis permohonan (sertifikasi baru, perpanjangan, atau perluasan), lalu klik Daftar.
  4. Isi detail permohonan seperti nomor surat, jenis produk, merek, wilayah pemasaran, dan LPH. Pastikan data usaha telah lengkap, lalu masukkan rincian produk sesuai klasifikasi.
  5. Setelah seluruh informasi lengkap, unggah dokumen yang disyaratkan dalam format PDF, XLSX, atau JPG (maks. 50 MB). Simpan dan kirim permohonan.


Memantau Status Pengajuan

Cek status permohonan melalui menu Sertifikasi > Status Permohonan. Klik ikon mata berwarna hijau di sisi kanan untuk melihat detail.


Revisi Permohonan Jika Dikembalikan

Jika permohonan dikembalikan, klik menu Sertifikasi > Pengajuan Reguler. Lihat catatan perbaikan dari verifikator, lakukan penyesuaian melalui fitur Edit, lalu simpan dan ajukan ulang.


Pembayaran Biaya Sertifikasi

  1. Buka menu Tagihan untuk melihat rincian biaya. Lakukan transfer sebelum jatuh tempo ke rekening yang tertera.
  2. Setelah pembayaran, klik ikon biru untuk mengisi data transfer dan unggah bukti bayar (format PDF), kemudian simpan.


Melakukan Revisi Sertifikat Halal

Untuk mengubah data pada sertifikat halal, pilih menu Revisi SH. Cari sertifikat dengan nomor STTD atau nomor sertifikat, lakukan revisi, unggah dokumen pendukung, lalu simpan dan kirim ulang.


Mengunduh Label Halal Resmi

Masuk ke menu pengunduhan label halal utama atau sekunder (format PSD). Jika dibutuhkan, unduh juga panduan penggunaan label halal tersebut.


Baca juga:
Cara Membuat Sertifikasi Halal Reguler

 

Perbedaan SIHALAL Mobile dan SIHALAL Website

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadirkan SIHALAL dalam dua bentuk: portal website dan aplikasi mobile (terintegrasi melalui aplikasi PUSAKA). Keduanya dirancang untuk membantu pelaku usaha mendaftarkan produknya secara mudah dan cepat.Meski tujuannya sama, keduanya memiliki fungsi dan kelebihan yang berbeda cukup signifikan. Simak perbandingannya berikut ini:

SIHALAL Website (ptsp.halal.go.id)

  • Akses melalui komputer atau laptop, cocok untuk pengisian formulir secara detail.
  • Tampilan lebih lengkap dan profesional, memungkinkan pengguna melihat seluruh proses secara menyeluruh.
  • Unggah dokumen lebih mudah, terutama jika dokumen berukuran besar atau banyak file sekaligus.
  •  Fitur penuh: mulai dari pengajuan, revisi, pelacakan, hingga cetak sertifikat.
  • Cocok untuk pelaku usaha skala menengah hingga besar yang membutuhkan kelengkapan proses.

 

SIHALAL Mobile (via Aplikasi PUSAKA Kemenag)

  • Akses cepat dan fleksibel melalui smartphone, ideal bagi pengguna dengan mobilitas tinggi.
  • Fokus pada monitoring, seperti melihat status pengajuan dan menerima notifikasi proses.
  • Tidak mendukung pengajuan penuh atau unggah dokumen besar—fiturnya lebih terbatas.
  • Cocok untuk pelaku UMK, terutama yang hanya ingin memantau atau melakukan pengecekan sederhana.
  • Lebih ringkas, tetapi kurang ideal untuk pengisian data awal.

 

Masalah Umum yang Sering Ditemui di SIHALAL dan Cara Mengatasinya

Meski SIHALAL mempermudah proses pengajuan sertifikat halal secara digital, tak sedikit pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengakses atau menggunakan sistem ini. Berikut adalah beberapa masalah umum yang sering ditemui di SIHALAL, beserta solusi praktisnya:

  1. Gagal login atau lupa password di SIHALAL
    Klik “Lupa Kata Sandi” di halaman login untuk reset password melalui email. Pastikan email yang terdaftar aktif dan bisa diakses
  2. Dokumen atau file gagal di unggah
    Periksa ukuran dan format file (disarankan PDF, maksimal 2MB per dokumen). Coba gunakan browser terbaru seperti Chrome.
  3. NIB tidak terbaca oleh sistem
    Pastikan NIB aktif dan terdaftar di OSS. Jika tetap bermasalah, hubungi layanan bantuan SIHALAL melalui email atau call center.
  4. Status pengajuan tidak berubah
    Cek kembali kelengkapan data. Bila semua sudah benar, bersabar karena verifikasi dan audit butuh waktu. Hubungi BPJPH jika melebihi estimasi.
  5. Akun SIHALAL tidak terverifikasi/tidak aktif meski sudah mendaftar
    Cek email masuk (termasuk folder spam) untuk tautan aktivasi. Jika belum menerima, ajukan permintaan aktivasi ulang melalui pusat bantuan – Cara pengajuan sertifikat halal online melalui SIHALAL.


Mengurus sertifikat halal melalui SIHALAL bisa jadi membingungkan, terutama jika terkendala teknis. Untuk mempermudah proses, Anda bisa bekerja sama dengan PT MIFA Solusi Kreatif, konsultan profesional yang siap mendampingi mulai dari pengajuan hingga sertifikat terbit. Cepat, praktis, dan terpercaya. Serahkan pada ahlinya!

 

MIFA Solusi Kreatif: Konsultan Halal Profesional dan Terpercaya

Jika Anda mencari konsultan  yang memenuhi semua kriteria di atas, PT MIFA Solusi Kreatif adalah solusi yang tepat untuk bisnis Anda!

Dengan pengalaman luas dan tim ahli yang berkompeten, PT MIFA Solusi Kreatif berkomitmen untuk membantu bisnis Anda mendapatkan dan mempertahankan sertifikasi halal dengan proses yang cepat, efisien, dan sesuai regulasi.

📞 Hubungi kami sekarang!
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami dan wujudkan bisnis halal yang berdaya saing tinggi. Hubungi kami sekarang juga!